Prosedur Pembuatan Paspor






Hai, sahabat...
kali ini saya akan sharing mengenai prosedur pembuatan paspor. sebenarnya ada banyak Jenis paspor, diantaranya :
    • 1.1 Paspor biasa
    • 1.2 Paspor diplomatik
    • 1.3 Paspor dinas/resmi
    • 1.4 Paspor orang asing
    • 1.5 Paspor kelompok
    • 1.6 Paspor haji dan umrah
      Dulu saya mengikuti program Cultural activities di Jepang, maka paspor yang akan saya buat adalah jenis paspor biasa yang menggunakan sampul hijau. Karena saya tinggal di Klaten, Jawa Tengah, maka saya membuat papor tersebut di Kantor Imigrasi Surakarta yang beralamat di Jl. Lapangan Adi Soetjipto Colomandu Surakarta
      Telepon : (0271)719887, 718479.
      1. Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pembuatan paspor diantaranya:
      a. KTP asli dan fotokopi 
      Fotokopi harus posisinya atas bawah, tidak boleh bolak-balik dan agak dibesarkan sedikit biar jelas.
      KTP asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen, langsung dikembalikan sesudahnya.

      b. KK asli dan fotokopi
      KK asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen, langsung dikembalikan sesudahnya.

      c. Akte kelahiran / Akte pernikahan / Ijazah sekolah terakhir
      Pilih salah satu aja, tidak mesti semuanya. Yang asli harus dibawa untuk pengecekan.

      d. Kartu mahasiswa fotokopi
      Untuk yang masih berstatus sebagai mahasiswa, biasanya akan diminta fotokopi KTMnya. Syaratnya
      sama, fotokopi posisi atas dan bawah.

      e. Surat Sponsor
      Jika pergi ke luar negeri untuk keperluan bisnis atau undangan dari saudara atau teman. Tidak harus ada. Jika tujuan kalian ke luar negeri adalah keperluan pribadi, jadi surat sponsor boleh tidak disertakan.

      f. Surat Ganti Nama
      Bagi yang pernah mengganti namanya.

      g. Materai 6000
      Alangkah lbih baik jika membeli di tempat fotokopi atau toko, karena harga materai di kantor imigrasi  Rp 7000,00 

    • 2. Ketika sudah sampai kantor imigrasi, jika tidak ingin bolak balik, alangkah lebih baik jika langsung langsung menuju KOPERASI untuk membeli map kuning. Letak koperasi ini di lorong sebelah kiri pintu masuk utama, kemudian silahkan berjalan lurus. Yang harus dibeli adalah map kuning ( Rp 10.000) dan surat pernyataan (Rp 500). Map kuning ini untuk tempat kita meletakkan syarat-syarat pembuatan paspor, Sedangkan surat pernyataan digunakan waktu wawancara, biasanya kita disarankan untuk mengisi dan tandatangan waktu sesi wawancara serta ditempelin materai.

      3. Jika Map kuning dan Surat pernyataan sudah di tangan, masuklah ke kantor utama dan langsung menuju ke loket A atau Loket B untuk meminta surat permohonan pendaftaran paspor dengan petugas, tidak perlu antri. Gratis, dan harus diisi lengkap sesuai dengan KTP.

      4. Jika surat permohonan pendaftaran paspor sudah lengkap, masukan surat tersebut ke Map Kuning plus semua syarat-syarat yang sudah dibawa. Maju lagi ke Loket A atau Loket B untuk menyerahkan Map, saat itu, jangan lupa semua dokumen asli juga dibawa maju (KTP asli, KK asli, dll). Petugas akan meneliti keaslian dokumen-dokumen kita.

      5. Jika semuanya dirasa sudah lengkap dan cocok dengan yang asli, kita akan diberi secarik kertas, yang berisi surat perjanjian foto, sidik jari, dan wawancara. Usahakan datang dengan hari dan jam yang sesuai dengan yang diberi petugas, supaya semuanya bisa lebih lancar. Biasanya selang waktunya 2 hari.

      Tahap pembayaran, wawancara, foto, pengambilan sidik jari.
      1. Setelah datang di hari x jam x sesuai perjanjian, maka langsung saja masuk kantor dan menuju loket A atau B lagi untuk melakukan konfirmasi bahwa kita ada jadwal foto dan wawancara. Setelah itu, secarik kertas tadi akan diminta.

      2. Beberapa waktu kemudian, nama kita akan dipanggil oleh loket untuk pembayaran. Saya dulu membayar Rp 255.000. Berdasarkan peraturan dirjen pajak terbaru, biaya pengambilan sidik jari dihapus. Jadi yang sebelumnya Rp 270.000, menjadi Rp 255.000. Jangan khawatir, berdasarkan pengalaman saya dan teman saya, pegawai disini jujur dan menarifkan paspor sesuai peraturan pemerintah.

      3. Selesai membayar, kita akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor urut untuk foto dan wawancara. Tunggulah sampai nama kita dipanggil.

      4. Setelah dipanggil, hal pertama yang dilakukan adalah wawancara. Wawancara ini hanyalah wawancara ringan dan hanya ditanyai seputar kepastian data (sudah menulis benar atau belum), akan kemana, denngan siapa, keperluan apa, dll. Dan biasanya kita akan diminta surat pernyataan yang sudah bermaterai tadi.

      5. Setelah wawancara, maka selanjutnya adalah foto. Setelah foto dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari. Yang diambil adalah kesepuluh jari tangan.

      6. Setelah itu petugas yang menfoto akan mengabari kita hari apa paspor kita sudah bisa diambil. Biasanya selang 2 hari sejak foto dan wawancara ini.

      Pengambilan paspor
      1. Setelah datang kembali di hari x jam x sesuai perjanjian pengambilan paspor, maka kita langsung aja ke Loket A atau B dengan membawa bukti kwitansi untuk mengambil paspor. Biasanya hanya diminta untuk menunggu sebentar, dan setelah nama kita dipanggil dan diminta mengecek sejenak, maka semuanya sudah beres. :)

      Sahabat, begitu mudah dan simple prosedur pembuatan paspor. untuk itu daripada kita menggunakan agen dalam pembuatan paspor ini, alangkah lebih baik jika kita datang ke kantor imigrasi sendiri untuk membuat paspor tersebut. selain menambah pengalaman, keuntungan lainnya ialah biaya yang kita keluarkan tidak begitu mahal.
      Yapp, demikian sahabat share saya mengenai prosedur pembuatan papor, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar. Thanks for reading guys.

3 comments:

  1. wahh,,, sip mbak linda...
    jadi lebih jelas dan ada gambaran tentang pembuatan paspor.
    hehehe

    ReplyDelete
  2. ganbatte ne.. linda san mo.. :) hehe

    ReplyDelete

Ads Inside Post