Prosedur pembuatan Visa

Hai, Sahabat





oya, dalam postingan saya sebelumnya mengenai prosedur pembuatan paspor bagaimana? semoga memberikan manfaat ya. Jika berbicara mengenai kegiatan ke luar negeri, hal lain yang diperlukan selain paspor ialah visa. Nah, untuk kali ini saya akan menjelaskan mengenai prosedur pembuatan Visa (ke Jepang).

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Jenis-Jenis Visa


Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini ya..

Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Sahabat, karena kebetulan kunjungan saya ke Jepang adalah untuk kegiatan Cultural activities yang merupakan program sekolah, maka saya harus membuat Visa khusus. di sini saya akan menjelaskan terlebih dahulu prosedur pembuatan visa khusus.
VISA KHUSUS
(Visa Belajar / Pelatihan / Bekerja / Menetap dalam jangka waktu tertentu)



Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)

Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja


Jam Kerja Bagian Visa

        Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
        Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
        Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Biaya Pembuatan Visa


    Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2013 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini.
    Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 28 Maret 2013 dikenakan biaya sesuai harga lama.
    Contoh: Aplikasi tanggal 28 Maret 2013 diserahkan tanggal 3 April 2013 dikenakan biaya Rp 325.000,-

Perubahan Harga VISA:
Harga LamaHarga Baru
    1.Visa Single EntryRp 325,000,-Rp 350,000,-
    2.Visa Multiple EntryRp 650,000,-Rp 700,000,-
    3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 80,000,-
    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler atau membuka website kami.

     [MOFA Website Download] [Form Jadwal Perjalanan (doc)]
Klik link di atas ini ya guys untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)


Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan

    Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):
  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
    Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
  1. Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau
  2. Foto copy bukti hubungan keluarga


Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">


Surat Keterangan Kepemilikan Paspor

    Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang untuk diserahkan kepada Kantor Pajak Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan klik di sini (Penjelasan HANYA dalam Bahasa Jepang). Surat Keterangan ini bukan legalisir paspor.

Sahabat, begitulah prosedur pembuatan visa. Semoga bermanfaat dan perjalanan kalian ke luar negeri bisa berjalan lancar. Good luck ya Guys :) .

No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post